Anak Berhak Mendapatkan Imunisasi, Jangan Dzolimi Mereka!!!

by

Melihat anak sakit rasanya ingin sekali meminta untuk memindahkan penyakitnya ke tubuh kita. Tapi apa bisa? Karena semua hanya bisa kita hadapi anak yang sedang sakit. Sebelum acara workshop bertema “Imunisasi Bisa!!Jadikan Anak Indonesia Sehat Dan Bahagia” di Hotel Park Lane, Jakarta (27/04/2017).

Acara yang berlangsung siang hari ini menohok sebagian peserta dengan melihat tayangan video anak yang terkena penyakit Pertusis akibat tidak mendapatkan Imunisasi DPT. Anak tersebut terbatuk-batuk dengan keras dengan mengeluarkan air liur yang banyak sekali dan menurut informasi yang disampaikan Dokter….bahwa anak tersebut akhirnya meninggal dunia.

Sayang sekali kan bila anak kesayangan kita terkena penyakit semacam itu karena kita sebagai orang tua lalai dalam hal melakukan Imunisasi. Pemerintah sudah mengaturnya dalam undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan ada juga di UUD 45. Untuk pedoman teknis pelaksanaan dijelaskan di Permenkes 12 Th 2017. Sasarannya tentu saja Bayi 0-11 bulan, Baduta, Anak Sekolah, dan wanita usia subur. Jika orang tua yang tidak memberikan hak Imunisasi pada anaknya sama saja mendzolimi anak, dan orang tua bisa dituntut.

Tahu kah kita tentang Imunisasi? Sebagaian orang masih belum tahu fungsi dan manfaat Imunisasi. Padahal Imunisasi merupakan salah satu investasi kesehatan yang paling Cost Effective (Murah), karena terbukti dapat mencegah dan mengurangi kejadian sakit, cacat dan kematian akibat penyakit TBC berat, hepatitis B, polio, campak, difteri, pertusis, tetanus, rubella, pneumonia, meningitis dan penyakit yang dapat di cegah dengan Imunisasi (PD3l)lainnya.

Anak yang tidak memiliki kekebalan tubuh pada saat sakit akan menularkan penyakit terhadap anak yang tidak mendapatkan Imunisasi. Bahkan ketika ada di lingkungan yang sama-sama tidak mendapatkan imunisasi, penyakit itu akan menular dengan cepat bahkan seperti penyakit yang mewadah. Beda halnya dengan lingkungan yang anak-anaknya sudah mendapatkan imunisasi lengkap. Ketika salah satu anak sakit, anak yang memiliki kekebalan tubuh akan menolak penyakit yang datang.

Untuk lebih jelasnya pembahasan tentang imunisasi, ada Dr. dr. Soedjatmiko, SpA(K), MSi yang sudah berpengalaman menangani keluhan pada anak. Beliau adalah salah satu Tim advokasi Imunisasi Kemkes, anggota tim penelitian vaksin Dengeu, Pentabio, Flubio dan Typhoid conjugate. Beliau adalah satgas Imunisasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia Divisi Tumbuh Kembang-Pediatri sosial Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKUI/RSCM.

Dr. Soedjatmiko mengawali pembahasannya dengan Pemahaman yang keliru (miskonsepsi) seputar Vaksin dan Imunisasi yang akan mengakibatkan KLB/ wabah sakit berat, cacat dan kematian anak, cucu, ponakan kita.

Pemahaman yang keliru tentang vaksin dan Imunisasi menimbulkan keraguan dan penolakan imunisasi sehingga banyak anak yang tidak di imunisasi. Ini sangat merugikan baik pada keluarga maupun masyarakat. Hal ini sangat beresiko KLB/ wabah, sakit berat, cacat dan kematian. Ngeri sekali kan…

Wabah polio pernah terjangkit di kabupaten Sukabumi dan bogor pada Maret-April 2005 itu akibat cakupan imunisasi polio rendah. Jawa Timur sekitar tahun 2005-2006 45 kasus di Madura, 1 kasus di probolinggo. Rata-rata yang terkena adalah anak kurang dari 15 tahun. ada lagi kasus wabah Campak di Jawa Tengah dan Jawa Barat tahun 2009-2011. 5818 anak dirawat di rumah sakit, 16 anak meniggal lagi-lagi ini terjadi akibat bayi yang tidak diimunisasi campak. KLB Difteri di Sum-Bar tahun 2015, 6 dari 62 tersangka difteri dinyatakan positif dan 1 orang meninggal. Dan banyak kasus lainnya yang terjadi Indonesia.

Penyebab pemahaman yang keliru adalah, kurangnya informasi mengenai berbagai aspek imunisasi, misalnya bahaya penyakit, manfaat imunisasi, isi vaksin, jadwal imunisasi dan resiko KIPI. Ada juga yang punya pengalaman dan berlebihan sehingga orang takut anaknya di imunisasi. Beberapa informasi yang tidak benar kadang bikin orang lebih memilih terapi alternatif/ herbalis. Itu bisa saja dilakukan tapi untuk imunisasi harus diteruskan pada anak.

Keamanan vaksin itu dimonitor dan dilaporkan oleh berbagai lembaga, jadi tidak perlu takut untuk meng-imunisasi anak. Apakah semua imunisasi itu penting? Dr Soedjatmiko mengatakan, “ ya …penting”. Karena formula yang dibuat untuk vaksin dan imunisasi itu adalah hal yang dilakukan untuk membentengi tubuh dengan penyakit yang akan datang. Hasilnya sih tidak sekarang diminum dan langsung bereaksi, tapi vaksin dan imunisasi itu adalah investasi jangka panjang yang harus kita lakukan.

Waktu lalu terdengar santer bahwa imunisasi hukumnya haram oleh MUI. Tapi untuk menjawab apakah itu benar, panitia menghadirkan MUI untuk menjelaskan tentang fatwa tersebut, yang membuat masyarakat tidak meng-imunisasi anaknya. KH. Arwani Faishol. Menurut fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI tentang Imunisasi, ada berbagai bahan pembuatan vaksin salah satunya berbahan dasar haram.

Pada dasarnya imunisasi di bolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya penyakit. Vaksin yang digunakan imunisasi wajib menggunakan bahan yang halal dan suci. Jika ada yang berbahan dasar haram ada pengecualian atau dibolehkan jika digunakan pada kondisi Al-dlarurat atau al-hajat, kemudian belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, adanya keterangan tenaga medis yang berkompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal untuk diberikan. Jadi masyarakat tidak usah mempermasalahkan haram halalnya vaksin dan imunisasi.

Ada 5 Hambauan Ibu Menkes kepada seluruh Gubernur dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia (PID) 2017, yaitu:

  1. Melakukan upaya pendekatan pada keluarga dalam menigkatan kesadaran para orangtua dan masyarakat untuk melengkapi status imunisasi anak.
  2. Melakukan sosialisasi mengenai imunisasi kepada sektor terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat luas dalam rangka menyikapi isi-isu yang tidak benar mengenai imunisasi yang berkembang di masyarakat.
  3. Melakukan identifikasi permasalahan program imunisasi serta menentukan dan melaksanakan tindak lanjut untuk mengatasinya bersama-sama dengan Pemerintah setempat dan sektor-sektor terkait.
  4. Memperkuat kemitraan antara sektor pemerintah dan swasta(public private partnership) dalam rangka peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan imunisasi.
  5. Meperkuat dukungan Pemerintah Daerah, DPRD, Partai Politik, Organisasi Keagamaan, maupun Organisasi Kemasyarakatan dalam mencapai cakupan imunisasi yang tinggi dan merata di setiap wilayah.

Yuk bantu Pemerintah khususnya Kemenkes menjalani program Imunisasi di kalangan masyarakat disekitar kita. Agar anak menjadi lebih sehat dan pintar yang akan menjadi penerus bangsa kita.

10 Responses
  • Susanti
    Mei 1, 2017

    Keren reportase nya

  • Hastira
    Mei 2, 2017

    untuk pencegahan memang imunisasilah caara yang tepat ya

  • Valka
    Mei 2, 2017

    Imunisasi adalah investasi dalam melindungi kesehatan anak!

  • gita siwi
    Mei 2, 2017

    Aish cantiknya liputan ini.
    sebarkan manfaat imunisasi sampai ke seluruh Indonesia

  • Dewi Nuryanti
    Mei 3, 2017

    Imunisasi hak anak,kalau orang tuanya tdk memberikan hak tersebut berarti orgtuanya tsb telah berbuat zalim ya Mba. Apalagi fatwa MUI tegas mengatakan bhw imunisasi hukumnya boleh

What do you think?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *