Hukum Warisan Adat Minangkabau

by

Halo Sobat Petualang Cantik,

Sebulan yang lalu saya pulang ke kampung halaman orangtua di Pariaman, Sumatera Barat. Keinginan untuk ke tanah kelahiran Mama dan Papa memang selalu terbersit di pikiran saya. Apalagi mereka berdua sudah tidak lagi di dunia ini. Segala peninggalannya baik dikampung maupun di Jakarta menjadi tanggungjawab saya sebagai anak pertama dari 8 bersaudara buah kasih sayang mereka berdua.

Foto Saat Menjapuik Nak Daro

Almarhum Mama meninggal di tahun 2017, jadi kalau dihitung sudah 7 tahun beliau wafat. Sejak meninggalnya Mama belum pernah sekalipun kami anak-anak dari beliua datang berkunjung kekeluarganya. Kami seperti anak ayam yang kehilangan induknya. Sementara kami tidak tahu harus pulang kemana, sebab keluarga di kampung tidak semuanya dekat dengan kami.

Diakhir Tahun 2023 Tante yang biasa kami panggil One menelponku, bertanya kabar dan saling bercengkrama panjang dan cukup lama kami berbicara. Pesan yang aku ingat adalah menyuruh aku datang ke kampung untuk mengurus hak tanah dan sawah yang menjadi bagian Alm. Mama.

One berkata, ” Pulanglah In (nama kecil saya), urusan tanah dan sawah mamamu, mumpung One masih ada. Kalau One udah gada, mungkin susah lagi kamu ngurusnya”. Kenapa One bilang seperti itu?

Pertama : Dia memang memiliki penyakit diabetes dari beberapa tahun sebelumnya.

Kedua : Umur One sudah tidak muda lagi, sekitaran 50an lebih

Ketiga : Ada yang menginginkan hak Alm. Mama karena tak kunjung membuat bangunan rumah di atas tanah tersebut.

Mungkin kalian pada heran ya, kenapa Alm. Mama yang memiliki warisan dan kenapa buka dari Papa? oke, nanti aku jelasin ya.

Makan bersama dengan Perempuan Minang (Mande, Anduang, Kakak, dan Adik semuanya

Minangkabau Mengikuti Sistem Matrilineal ( Garis Keturunan Ibu)

Mungkin hukum waris yang umum di Indonesia adalah Patriarki, beda sekali dengan di Sumatera Barat yang sering di bilang Minangkabau, yaitu memiliki sistem Matrilinear dimana sistem tersebut mengikuti garis keturunan ibu.

Begitupun pembagian harta warisan, biasanya akan diberikan kepada anak-anak perempuan dalam keluarga, sementara anak laki-laki tidak mendapatkan bagian sama sekali.

Berdiri diatas tanah leluhur

Hukum warisan adat ini terbagi menjadi 2 bagian ada yang warisan sebagai Pusaka Rendah dan ada juga sebagai Pusaka Tinggi.

Pusaka Tinggi : Harta pusaka tinggi adalah harta yang diwariskan secara turun temurun dalam satu keluarga besar (suku) dan tidak boleh dijual. Harta ini biasanya berupa tanah atau rumah yang dimiliki oleh keluarga dan dikelola oleh mamak kepala waris. Harta pusaka tinggi ini diwariskan kepada anak perempuan dari garis ibu.

Jika seorang ibu tidak memiliki anak perempuan, otomatis harta tersebut dilimpahkan ke anak adik atau kakak sekandungnya. Hal ini banyak terjadi pada keluarga-keluarga lainnya. Jika sudah tidak ada lagi anak keturunannya, maka putuslah harta warisan tersebut.

Dalam pembagian warisan, mamak (saudara laki-laki dari pihak ibu) memegang peran penting dalam mengelola dan mengatur pembagian harta. Adat Minangkabau menekankan bahwa harta pusaka tinggi tidak boleh dibagi-bagi atau dijual, melainkan tetap menjadi milik bersama keluarga besar untuk kepentingan bersama.

Pusaka Rendah : Harta pusaka rendah adalah harta yang diperoleh oleh individu selama hidupnya, baik melalui usaha sendiri atau pemberian. Harta ini dapat diwariskan kepada anak-anaknya, termasuk anak laki baik mengikuti Hukum Agama atau Hukum Negara.

Bulan Maret Yang Mengejutkan

Tiba-tiba mendapat telp dari Dina anak One tanteku. Dina memberi kabar kalau Mamanya (One), sudah tiada. Beliau menghembuskan nafas di RS tempat dia mendapatkan pertolongan darurat. One tiba-tiba saja unfal dan merasakan dadanya sesak. Sesampainya di RS langsung menghembuskan nafas. Saya menangis, shock dan tidak mengira secepat itu Beliua pergi.

Kata-kata pesannya di akhir tahun membuat teringat selalu. Membuat rasa penyesalan yang sangat mendalam. Ternyata pesan tersebut merupakan kata-kata terakhirnya. Hanya helaan nafas panjang yang bisa dilakukan sambil berdoa semoga One pergi dengan husnul Khotimah.

Akhirnya 100 Hari One Pulang Ke Padang

Sekian lamanya baru bisa pulang ke kampung halaman Mendiang Mama dan Papa. Saya berangkat bersama adik sepupu laki-laki, anak Alm. One yaitu Deni yang juga membawa anak istrinya. 100 hari menjadi memon yang sangat diharapkan kedatangannya. Karena mereka, anak-anaknya mau membuat makam yang bagus untuk Mamanya.

Kesempatan pulang ini saya manfaatkan untuk mengurus tanah dan sawah bagian dari Alm Mamaku tercinta. Ternyata tanah tersebut sudah rimbun dan lebat dengan semak belukar. Hampir menyerupai huta yang sangat lebat.

Masak untuk masyarakat desa di hari raya Idul Adha

Akhirnya saya menyuruh orang untuk merebas semua pohon-pohon yang tidak bermanfaat dan menyisakan pohon yang bermanfaat untuk dipanen suatu hari nanti. Tanah ini cukup luas, kurang sedikit dari 1 Hektar. Rencananya kalau ada uang, mau aku buat rumah, ruko dan kontrakan. Lokasinya sangat strategis, depan jalan raya yang memiliki akses kemanapun. Mau ke pantai cukup dekat, ke Sungai juga dekat dan menjadi jalan utama orang untuk berlalu lalang.

Jika tanah ini dibuat penginapan mungkin sangat menjual nih. Apalagi di Sumatera Barat banyak wisata-wisata yang menarik untuk di jelajahi. Ini baru wacana ya, tetapi jika ada teman-teman yang ingin berwisata di tanah minangkabau ini, kalian bisa kok datang segera.  Teman-teman mau ke daerah pantai, gunung atau mau merasakan kuliner di sini, main saja ke Padang, Bukittinggi, Payakumbuh atau Pariaman. Cari Hotel atau Penginapan disini? sudah banyak kok! Oh iya, jangan lupa pesannya di RedDoorz , karena sudah banyak hotel dan penginapan sesuai pilihan kita. Mau yang murah meriah atau yang mewah sekalian ada tersedia kok. Btw, aku punya Kode booking yang bisa kalian gunakan untuk pesan di RedDoorz daerah manapun. catat ya : RDAFFLITA1508

Dengan kode tersebut kalian bisa dapatkan diskon dan harga yang menarik lho. Semoga perjalanan kalian mengesankan ya…Terima kasih.

 

Salam Cantik,

 

Lita Chan Lai

 

 

 

 

No Comments Yet.

What do you think?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *