Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat, Lakukan 5 Hal Ini Untuk Lepas Dari Jeratan

by

Halo Sobat Petualang Cantik,

Saat ini sedang marak adanya Pinjaman Online yang meresahkan masyarakat. Kok meresahkan, bagaimana itu bisa terjadi? Mungkin sebagian dari kalian pernah punya pengalaman seperti mendapatkan telp dari DC (Dept Colector) padahal yang berhutang teman, saudara atau tetangga kamu. Jujur, ini bukan hanya peminjam yang resah orang lain yang kenal dengan peminjam juga meresakan keresahan tersebut. kenapa data seperti nomor telp orang lain bisa bocor.

Ditambah lagi dengan maraknya orang yang bunuh diri akibat menunggak tagihan. DC Pinjol tidak segan-segan untuk terror peminjam dengan bahasa yang menekan dan kata-kata sadis yang membuat orang tidak berkutik. Teman saya pernah alami ini, bahkan setelah menerima telp dari DC tersebut teman saya langsung seperti orang linglung dan stress. Beberapa teman mencoba sadarkan dia. Tapi dia malah makin panik dan kacau. Teman-teman berusaha menyelidiki dan mencari tahu. Untungnya hutang tersebut tidak banyak. Kami ramai-ramai membantu agar dia lepas dari jeratan Pinjol tersebut. Kamipun juga berusaha menyadarkan dia dengan membawanya ke tempat ruqyah. Hanya ini yang bisa kami lakukan untuk menolong teman kami tersebut. Apakah kalian punya pengalaman seperi ini? Kembali ke Pinjol.

Apa Sih Pinjol itu? 

Kebetulan sekali ada kegiatan Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan & Komisi XI DDPR RI di Museum Benyamin Sueb, Jakarta. Kali ini membahas tentang Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online (ilegal).

Menurut Agung Prasetio, S. T, M.Eng, Ph.D , Pinjaman Online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.

Apakah Pinjol itu Anugrah atau Musibah?

sepertinya pertanyaan tersebut membuat kita perlu berfikir dan mencari tahu alasannya. Mungkin bagi sebagian orang itu adalah Anugrah dan sebagian orang menjadikan hal ini sebagai musibah karena tidak sanggup mengembalikannya bahkan menjadi meresahkan.

Pinjaman online bisa meresahkan karena beberapa alasan:

  1. Bunga dan Biaya yang Tinggi. Banyak layanan pinjaman online menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang sangat tinggi, yang bisa membebani peminjam jika tidak mampu membayar kembali tepat waktu.
  2. Penagihan Agresif. Beberapa penyedia pinjaman online menggunakan metode penagihan yang agresif dan tidak etis, termasuk menghubungi kontak darurat atau menyebarkan informasi pribadi peminjam.
  3. Keamanan Data Pribadi. Ada risiko bahwa data pribadi yang diberikan saat mengajukan pinjaman online bisa disalahgunakan atau dijual ke pihak ketiga.
  4. Persyaratan yang Kurang Jelas. Syarat dan ketentuan sering kali tidak dijelaskan dengan jelas atau transparan, yang bisa menyesatkan peminjam tentang kewajiban mereka.
  5. Kemudahan Akses. Kemudahan dan kecepatan mendapatkan pinjaman online bisa membuat orang tergoda untuk mengambil pinjaman tanpa pertimbangan matang, yang bisa berujung pada masalah keuangan di kemudian hari.
  6. Regulasi yang Kurang Ketat. Di beberapa negara, regulasi terhadap pinjaman online masih kurang ketat, sehingga memungkinkan praktik-praktik yang merugikan konsumen.

Mungkin hal tersebut dapat dilakukan oleh Pinjol Ilegal dan Apakah Pinjol Legal tidak seperti itu?

Yuk, simak 5 perbedaan Pinjol Legal VS Pinjol Ilegal.

Pinjol Legal :

  • Terbuka mengenai Bunga dan denda maksimal yang dikenakan
  • Wajib ikuti sertifikasi atau aturan penagih oleh AFPI
  • Perlu tahu tujuan pinjaman dan butuh dokumen untuk credit scoring
  • Menyediakan sarana pengaduan dan wajib ditindaklanjuti serta lapor ke OJK dan AFPI
  • Hanya diizinkan akses camera, microphone dan location (CEMILAN) pada handphone pengguna

Pinjol Ilegal :

  • Tidak transparan dan kerap kenakan biaya dan denda sangat besar
  • Menagih dengan cara kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan melanggar hukum
  • Cenderung sangat mudah dan tanpa tanya keperluan pinjaman
  • Biasanya tidak menanggapi aduan pengguna pinjaman
  • Minta akses keseluruhan pribadi dalam handphone pengguna yang disalahgunakan untuk penagihan.

Semoga dengan informasi ini dapat menambah wawasan kita semua untuk bisa membedakan mana Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal.

Bahaya sekali bila kita bertemu dengan Pinjol Ilegal, karena data kita, bahkan orang-orang sekitar kita bisa bocor kemana-mana. Mereka bisa saja salah gunakan  untuk hal apapun yang akan merugikan kita semua.

Jika kita terlanjur terjerat Pinjol Ilegal, apa yang harus kita lakukan?

Wah, ini sih menggerikan ya. Pokoknya kalian harus lakukan 5 hal ini saja :

  1. Segera lunasi
  2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
  3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dll.
  4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
  5. Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, informasikan seluruh kontak di ponsel jika mendapatkan pesan pinjol, lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Pokoknya segera lindungi diri kalian dari jeratan pinjol ilegal, agar diri bisa aman dan tenang untuk menjalani hidup. Jika butuh uang minta bantuan ke keluarga terdekat atau kerabat. Jika memang butuh sekali upayakan mendapatkan pinjaman yamg legal dan di lindungi OJK. Semoga informasi yang saya sampaikan dapat membantu kalian semua ya. Demikian, terima kasih.

 

Salam Cantik,

 

Lita Chan Lai

 

 

 

 

 

 

 

No Comments Yet.

What do you think?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *